loading…
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik seusai memberikan pemaparan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Foto/Felldy Utama
Idham menjelaskan bahwa materi yang disampaikan berkaitan dengan aturan teknis pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Ia mengingatkan, meski saat ini belum memasuki tahapan resmi penyelenggaraan pemilu, partai politik harus tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.
“Kita ketahui bahwa saat ini belum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu, dan itu artinya apa? Bahwa masih menggunakan aturan yang lama. Dan pada kesempatan tadi pun kami menjelaskan tentang urgensi pemutakhiran data partai politik,” kata Idham.
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Idham menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, aturan ini mengamanatkan pemutakhiran data partai politik wajib dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali. Menurutnya, kepatuhan partai dalam memperbarui data anggota dan administrasinya akan sangat menentukan kelancaran proses di masa depan.

