Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 Miliar Disita

Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Rp36 Miliar Disita

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik uang palsu Grade A senilai Rp36 miliar di Taman Tekno, Tangerang Selatan.(Dok. Polri)

JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi mencapai Rp36 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah. “Ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Budhi dalam konferensi pers, Sabtu (22/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Viktor, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) malam. Polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB di lokasi produksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AB berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, sementara tiga tersangka lainnya bertugas sebagai pelaksana produksi. Dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan sejak Maret 2026 menggunakan cetakan tahun emisi 2016.

Uang palsu yang diproduksi masuk dalam kategori Grade A atau kualitas tinggi, lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, hingga hologram. Selain lembaran uang, polisi menyita peralatan produksi senilai Rp1 miliar, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, dan alat pressing benang pengaman.

Viktor mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar. Rencananya, para pelaku akan mendistribusikan uang tersebut melalui dua jalur, termasuk indikasi mencampurnya ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat proses penyidikan dan mengantisipasi gangguan stabilitas ekonomi publik akibat peredaran uang palsu. (Ant/Z-10)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *