EDDY Tansil, lahir dengan nama Tan Tjoe Hong, adalah seorang pengusaha keturunan Tionghoa-Indonesia yang menjadi pusat perhatian dunia hukum Indonesia pada era 1990-an. Ia merupakan pemilik Golden Key Group yang terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di masa Orde Baru.
- Nama: Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong)
- Kasus: Korupsi kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
- Kerugian Negara: Sekitar Rp1,3 triliun (Mata Uang Rupiah).
- Vonis: 20 tahun penjara.
Perjalanan kasus Eddy Tansil dimulai dari kucuran kredit tanpa jaminan yang memadai dari Bapindo kepada Golden Key Group. Berikut adalah lini masa kejadiannya:
| Tahun/Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 1994 | Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi Bapindo. |
| 4 Mei 1996 | Eddy Tansil dinyatakan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. |
| Pasca-1996 | Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pengejaran, termasuk melalui Interpol (Red Notice). |
Misteri Pelarian dari LP Cipinang
Pelarian Eddy Tansil dianggap sebagai salah satu tamparan keras bagi sistem peradilan Indonesia. Ia berhasil keluar dari penjara dengan keamanan ketat, yang memicu dugaan adanya keterlibatan oknum petugas lapas. Hingga saat ini, keberadaan pastinya masih menjadi misteri, meskipun beberapa kali muncul laporan bahwa ia terlihat di luar negeri, termasuk di Tiongkok.
Hingga saat ini, status Eddy Tansil tetap sebagai buron. Upaya pemulangan dan penyitaan aset terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui kerja sama internasional, meskipun tantangan hukum dan birokrasi lintas negara tetap menjadi kendala utama.
Pemulihan Aset Eddy Tansil
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, selaku terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.
Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Burhanuddin mengatakan aset Eddy Tansil tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil yang mencapai Rp978 miliar.
Pemulihan aset dari Eddy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) mencakup uang tunai Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar. Dengan demikian, total nilai aset Eddy Tansil yang diserahkan kepada negara mencapai Rp1,029 triliun. “Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA,” kata Burhanuddin. (Ant/H-4)

